BADUNG - Polres Badung berhasil menangkap pelaku berinisial HSH, 49, yang terlibat dalam penembakan seorang turis asal Maroko dan seorang petugas keamanan di Jalan Pantai Berawa, Canggu. Penembakan ini diduga dipicu oleh pengaruh alkohol.
Kepala Polres Badung, Ajun Komisaris Besar Polisi Joseph Edward Purba, dalam konferensi pers di Mapolres Badung pada hari Senin, menjelaskan bahwa pelaku melakukan penembakan karena emosi yang muncul saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. "Motif tersangka adalah emosi saat berada di bawah pengaruh alkohol," ungkap Joseph.
Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat, 17 Juli, sekitar pukul 02.50 Wita di sebuah tempat hiburan malam. Berdasarkan penyelidikan, HSH datang ke lokasi dalam keadaan mabuk dan terlibat keributan dengan pengunjung lainnya. Ketika petugas keamanan berusaha melerai, pelaku melepaskan satu tembakan yang mengenai dua orang korban, yaitu IMYM, petugas keamanan, dan EA, seorang turis Maroko berusia 25 tahun.
Kedua korban mengalami luka tembak dan segera dilarikan ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke Lira Medika Hospital di Badung untuk mendapatkan perawatan medis. Kronologi kejadian bermula ketika HSH berselisih dengan seorang saksi berinisial AD di dekat meja DJ. Melihat keributan itu, IMYM dan EA berusaha melerai, namun saat proses peleraian, IMYM terjatuh di depan HSH, yang kemudian melepaskan tembakan.
Akibatnya, peluru mengenai paha kiri IMYM dan lutut EA, sementara seorang saksi lain mengalami luka akibat pecahan gelas. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu senjata api jenis Glock, sejumlah peluru, dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Joseph menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Bali dalam menjaga keamanan di daerah wisata dan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang dapat mengganggu sektor pariwisata di Bali.