Perkumpulan Muladi Law Center telah resmi diluncurkan pada Rabu (26/8/2026) di Ruang Prof Boedi Harsono, Gedung F Lantai 1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. Lembaga ini didirikan untuk meneruskan pemikiran serta komitmen almarhum Prof Dr H Muladi SH dalam bidang hukum.
Acara peluncuran diawali dengan pemotongan tumpeng oleh Pendiri Muladi Law Center, Nany Ratna Asmara Muladi, yang didampingi oleh Ketua Nadya Maharani, Sekretaris Bayu Ariotomo, dan Bendahara Maridza Puspitasari. Dalam sambutannya, Nany Ratna Asmara Muladi dan Nadya Maharani menegaskan komitmen lembaga ini untuk berkontribusi dalam pengembangan profesi hukum, perumusan regulasi di Indonesia, serta pelaksanaan kegiatan sosial yang berbasis edukasi hukum bagi masyarakat. Acara juga diwarnai dengan pemutaran video tribute untuk mengenang Prof Muladi dan Dr Diah Sulistyani Muladi, serta penyampaian kesan dari Guru Besar FHUI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, dan Rektor Universitas Diponegoro, Prof Dr Suharnomo.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan diskusi hukum yang bertemakan "Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Anak Pasca Perceraian", dipandu oleh Aida Muladi dan Erlina Muladi. Diskusi ini menghadirkan beberapa pemateri, termasuk Plt Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, yang membacakan teks Menteri HAM Natalius Pigai, Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Dr Yasardin, serta Peneliti dan Wakil Dekan FHUI, Dr Endah Hartati. Para narasumber menekankan pentingnya pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang menempatkan anak sebagai subjek hukum dengan hak mandiri.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa penetapan hak asuh tidak boleh hanya didasarkan pada usia, status pernikahan, atau agama orang tua, melainkan harus mempertimbangkan kebutuhan fisik, psikologis, pendidikan, dan pandangan anak secara utuh. Selain itu, diperlukan sinkronisasi antara UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak agar perceraian orang tua tidak mengurangi hak dasar anak, seperti hak atas nafkah, pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan.
Diskusi juga membahas tantangan dalam eksekusi hak nafkah anak, termasuk kendala yuridis, pelacakan aset, dan rendahnya kesadaran hukum mantan suami. Meskipun SEMA Nomor 5 Tahun 2021 memungkinkan istri mengajukan permohonan sita jaminan atas nafkah anak, banyak hambatan yang masih dihadapi di lapangan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme eksekusi dan prosedur yang dianggap rumit.
Peluncuran Muladi Law Center dan diskusi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam perlindungan hak anak dan pengembangan hukum di Indonesia.