Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk merevisi target penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) tahun 2026. Hal ini seiring dinamika pasar yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, OJK memahami apabila BEI mempertimbangkan penyesuaian target IPO yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2026. Saat ini, target tersebut tengah dikaji oleh BEI.
Menurut Hasan, revisi RKAT dimungkinkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025. Namun, setiap usulan perubahan target dari Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk BEI, tetap harus melalui proses penelaahan dan pembahasan bersama OJK.
OJK akan memberikan tanggapan setelah melakukan penelaahan dan pembahasan yang mendalam jika BEI mengajukan revisi target dalam RKAT-nya. Proses ini akan dilakukan bersama dengan BEI untuk memastikan keputusan yang tepat.