Polisi melakukan operasi penggerebekan terhadap sarang judi berkedok arena permainan anak atau timezone di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 69 orang yang terlibat dalam kegiatan judi tersebut.
Menurut Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, dari 69 orang yang ditangkap, terdapat tiga orang pemilik, 19 karyawan, dan 47 pemain. "Dengan rincian 3 orang pemilik/pengelola, 19 penyelenggara (karyawan) dan 47 player," ujar dia.
Operasi penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (10/6/2026) lalu sekitar pukul 21.45 WIB. Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk melakukan praktik perjudian tersebut. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa penggrebekan itu dilakukan untuk memberantas kegiatan judi yang merugikan masyarakat.
Dengan penangkapan 69 orang tersebut, polisi berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku judi dan mengurangi kegiatan judi di Jakarta. Polisi juga akan terus melakukan operasi penggerebekan untuk memberantas kegiatan judi yang merugikan masyarakat.