Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Tengah telah menangkap 5 kepala daerah, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, dan merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Sebelum penangkapan Anom Widiyantoro, 4 kepala daerah lain dari Jawa Tengah telah terjaring OTT KPK. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Penangkapan ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam mengatasi korupsi di daerah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengkonfirmasi penangkapan Anom Widiyantoro melalui pesan tertulis. Namun, Fitroh belum mengungkap secara terperinci perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut. KPK juga belum menjelaskan jumlah pihak yang diamankan selain Bupati Pemalang maupun barang bukti yang ditemukan.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi di Pemalang. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu paling lama 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Selama proses pemeriksaan berlangsung, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga KPK menyampaikan pengumuman resmi.
Penangkapan 5 kepala daerah di Jawa Tengah ini menambah daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026. Totalnya, sudah 12 kepala daerah yang ditangkap KPK. Ini menunjukkan bahwa upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia terus berlanjut dan efektif.