Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan berhasil menangkap delapan warga yang membuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama. OTT tersebut berlangsung pada Jumat (12/6/2026) pukul 20.00 WIB hingga Sabtu (13/6/2026) pukul 04.00 WIB.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130. Menurutnya, operasi ini juga merupakan tindak lanjut atas keresahan warga karena lingkungan menjadi kotor akibat maraknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan.
Henriko menambahkan bahwa setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik, seperti jalan, taman, maupun saluran air, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500.000. Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Dengan penindakan tegas ini, diharapkan dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.