Pengembangan inovasi di sektor aset keuangan digital di Indonesia menunjukkan prospek yang cerah, dengan penekanan pada pentingnya penguatan tata kelola risiko dan perlindungan konsumen. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri yang tidak hanya progresif, tetapi juga aman dan berkelanjutan.
Penerapan prinsip teknologi netral semakin dianggap relevan, karena dapat memastikan bahwa kerangka pengaturan dan pengawasan tidak terikat pada teknologi tertentu. Pendekatan ini lebih berfokus pada fungsi, aktivitas, dan risiko yang muncul, sehingga dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang terus berubah.
Dari sudut pandang industri, Indonesia telah memiliki infrastruktur yang memadai untuk mendorong inovasi produk. Kehadiran platform crypto repo seperti Amanode dan stablecoin berbasis rupiah, IDRX, menunjukkan bahwa industri aset keuangan digital nasional telah memasuki fase kematangan yang lebih signifikan.
Selain itu, Indonesia juga telah membangun sistem keamanan yang komprehensif dengan memisahkan fungsi kelembagaan antara Bursa, Kliring, dan Kustodian. Skema ini memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi setiap transaksi yang dilakukan melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Robby, menyatakan bahwa perkembangan ekosistem selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan kemampuan industri aset kripto nasional untuk tumbuh secara teratur, terlindungi, dan mendapatkan kepercayaan publik. Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat untuk membuktikan bahwa inovasi terbaik dalam ekosistem ini dapat berasal dari Indonesia.
Robby menambahkan bahwa konsumen sudah siap, regulasi semakin mendukung, dan pelaku industri memiliki semangat besar untuk melangkah ke tingkat yang lebih tinggi. CCC 2026 diharapkan menjadi wadah untuk mengubah momentum tersebut menjadi aksi nyata.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, menegaskan komitmen CFX sebagai bursa aset kripto berizin pertama di Indonesia untuk memperluas ruang inovasi. Ia menyatakan bahwa CFX, bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), siap mendukung pengembangan inovasi produk dan meningkatkan skalabilitas pasar.
Subani berharap melalui CCC 2026, akan terjalin kolaborasi yang lebih erat antara inovator, regulator, dan pelaku industri untuk mempercepat pertumbuhan sektor aset digital nasional. Ia juga menekankan pentingnya menjaga likuiditas di dalam negeri dan mendorong terciptanya industri aset kripto Indonesia yang berdaulat dan kompetitif di tingkat global.