Nasional

Otoritas Timor Leste Tangkap 61 WNI Terkait Penipuan Daring

Jumat, 10 Juli 2026, 00:20 WIB 58 views 2 menit baca
Digerebek Otoritas Timor Leste, 61 WNI Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Daring
Digerebek Otoritas Timor Leste, 61 WNI Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Daring
Bagikan:

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa 61 WNI ditahan oleh pihak berwenang Timor Leste atas dugaan keterlibatan dalam sindikat penipuan daring pada 27 Juni lalu. Penangkapan ini terjadi saat otoritas setempat melakukan operasi penggerebekan di sebuah pusat penipuan daring.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa dari 67 WNI yang ditangkap, enam di antaranya berhasil melarikan diri. Saat ini, semua WNI yang ditangkap masih berada dalam tahanan di Timor Leste dan menjalani proses penyelidikan. Heni menambahkan bahwa satu orang dari mereka berperan sebagai penyelia dalam sindikat tersebut. Nasib enam WNI yang melarikan diri masih belum diketahui, dan pihak Kemlu terus memantau situasi untuk menentukan kemungkinan pemulangan para WNI yang ditangkap.

Lebih lanjut, Heni mengungkapkan bahwa setidaknya lima dari WNI yang ditangkap pernah bekerja di Kamboja. Hal ini sejalan dengan tren pelaku penipuan daring yang berpindah ke negara lain di Asia Tenggara setelah adanya operasi pemberantasan di Kamboja. Data dari KBRI Phnom Penh menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan meminta bantuan untuk pulang ke Indonesia, angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan total kasus di tahun 2025.

Proses pemulangan para WNI yang terlibat masih berlangsung, namun KBRI mencatat bahwa masih ada WNI yang justru datang ke Kamboja untuk terlibat dalam jaringan penipuan daring.

A

Penulis

Ananta Prana

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait