JAKARTA - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, meminta agar penyidik menginvestigasi kemungkinan adanya aset kripto dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Ia menekankan pentingnya mendalami kemungkinan penyamaran aset melalui instrumen investasi seperti aset kripto dan saham.
Menurut Abdul, meskipun saat ini masih merupakan dugaan, hal tersebut perlu dibuktikan dalam proses penyidikan. "Masih dugaan. Itu harus dibuktikan melalui penyidikan," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa pelaku TPPU biasanya berusaha menyamarkan hasil kejahatan dengan melibatkan pihak lain atau mengalihkan aset ke berbagai instrumen investasi.
Abdul juga menyoroti perlunya penyidik untuk mendalami barang bukti elektronik yang telah disita, termasuk yang berasal dari sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan. "Bisa saja ada akses atau data terkait aset kripto. Itu perlu ditelusuri," tambahnya. Ia menilai bahwa kemungkinan dana hasil tindak pidana dialihkan ke aset kripto masih terbuka, selain melalui saham atau instrumen investasi lainnya.
Ia menegaskan bahwa aset yang ditempatkan dalam bentuk kripto atau saham dapat disita jika terbukti berasal dari tindak pidana. "KUHAP mengatur barang hasil tindak pidana atau yang berkaitan dengan tindak pidana dapat disita," jelasnya. Abdul juga mengingatkan agar penyidik tidak hanya fokus pada peran Febrie, melainkan juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Saya yakin Febrie tidak bekerja sendiri. Itu juga harus didalami," pungkasnya.