JAKARTA — Muhammad Rullyandi, seorang pakar Hukum Tata Negara, mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bertindak tegas terhadap penyebar konten yang dianggap manipulatif dan provokatif di media sosial. Ia menilai bahwa konten-konten tersebut telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Seruan ini muncul setelah terungkapnya beberapa muatan di media sosial yang diduga mengandung unsur pengancaman.
Rullyandi menyatakan, "Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik." Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap penyebar konten tersebut dengan menerapkan ketentuan pidana yang berlaku. Ia juga merujuk pada Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, yang mengatur batasan dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap warga negara, termasuk pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, Rullyandi menyoroti langkah-langkah yang diambil oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menangani kasus penyebaran konten yang dinilai manipulatif. "Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif," ungkapnya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum diperlukan ketika aktivitas di media sosial sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka, berinisial AYP (49) dan AF (40), terkait kasus penghasutan hoaks terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka menyebarkan hoaks dan penghasutan di media sosial Threads. Kasus ini dilaporkan pertama kali pada 4 Agustus 2026 dan ditindaklanjuti oleh Ditressiber Polda Jabar.
Hendra menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari unggahan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo terkait program senjata nuklir Iran, yang diakhiri dengan ajakan kepada pihak tertentu untuk menghubungi tersangka jika memerlukan informasi lebih lanjut. Hendra menekankan bahwa masalah tidak hanya terletak pada unggahan tersebut, tetapi juga pada komentar-komentar yang diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial menjadi semakin mendesak, mengingat potensi ancaman yang ditimbulkan terhadap keselamatan masyarakat.