Geisz Chalifah, yang dikenal sebagai loyalis Anies Baswedan, baru-baru ini dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam keterangan tertulisnya, Geisz menjelaskan bahwa kehadirannya di KPK hanya untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah yang pernah dibangunnya.
Menurut Geisz, ia telah berkecimpung di bisnis keramik lantai dan properti sejak awal 1990-an. Pada 2013, ia membeli sebidang tanah seluas sekitar 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan kemudian membangun tiga unit rumah di atas lahan tersebut. Salah satu rumah itu, kata Geisz, dijual kepada Bagus Hariyanto pada Mei 2014, dan sertifikat tanah yang semula atas namanya kemudian dialihkan kepada pembeli sesuai proses jual beli.
Geisz menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan apa pun dengan pihak yang sedang diproses KPK selain hubungan hukum dalam transaksi jual beli rumah. Ia juga menjelaskan bahwa kehadirannya di KPK hanya untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut, karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Dengan demikian, Geisz Chalifah telah memberikan penjelasan yang jelas mengenai penyebab ia dipanggil KPK sebagai saksi. Namun, perkara ini masih dalam proses penyidikan, dan belum dapat dipastikan apa yang akan terjadi selanjutnya. Yang jelas, Geisz Chalifah telah melakukan kewajibannya sebagai saksi dengan memberikan keterangan yang jujur dan transparan.