Parkiran pinggir jalan di Cawang, Jakarta Timur telah menjadi perhatian karena memakan badan jalan. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di ruas jalan tersebut. Menurut Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, permasalahan yang ditemukan di lapangan bukan terkait keberadaan parkir on the street, melainkan ada kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan.
Harlem menjelaskan bahwa pada Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat arah Tanjung Priok diterapkan parkir on the street dengan pola parkir serong 45 derajat dan satu baris, kecuali pukul 06.00-10.00 WIB. Sementara di sisi timur arah Cililitan diberlakukan parkir paralel, kecuali pukul 16.00-20.00 WIB. Rambu yang terpasang mengatur larangan parkir di sisi timur pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 16.00-20.00 WIB.
Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir dengan pola paralel dan hanya satu baris di lajur kiri jalan. Harlem menambahkan bahwa permasalahan yang ditemukan di lapangan adalah kendaraan yang parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Sudinhub Jakarta Timur akan terus memantau dan mengatur parkir di pinggir jalan untuk menghindari kemacetan dan meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jalan.