Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat total ada 106 pelanggaran dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Toni Toharudin mengatakan, 106 pelanggaran itu terdiri dari 69 terjadi di jenjang SD dan 37 di jenjang SMP.
Menurut Toni, pelanggaran yang dilakukan saat TKA SD SMP 2026 sebagian besar dilakukan oleh sekolah, pengawas, dan proktor. Pelanggarannya berupa melakukan siaran langsung di media sosial (medsos) ataupun mengunggah foto di medsos. Berikut rincian pelanggaran TKA jenjang SD dan SMP sederajat 2026.
Di jenjang SD, terdapat 22 kasus foto Facebook, 19 rangkaian foto, 2 siaran langsung TikTok, 9 siaran langsung YouTube, 3 video TikTok, dan 5 video YouTube. Sementara itu, di jenjang SMP, terdapat 7 siaran langsung TikTok, 3 video FB, 8 foto FB, 7 siaran langsung YouTube, 1 video Instagram, 7 video YouTube, dan 1 video TikTok.
Toni mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengawas, proktor, dan pihak sekolah sudah ditindak lanjuti melalui surat teguran ke pemerintah daerah sebagai sanksi. "Dan sampai saat ini beberapa dinas telah mendapatkan duit dengan memberikan ada yang teguran tertulis kemudian melakukan pelatihan dan penguatan pemahaman serta yang bersambutan Menghapus konten media sosial yang tentunya yang pelanggar," jelas Toni.