Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan 7 Kejaksaan Negeri baru. Kejaksaan Negeri baru ini antara lain Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Pembentukan Kejaksaan Negeri baru ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan hukum dan mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di beberapa daerah. Dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2026, disebutkan bahwa lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri akan berada di ibu kota wilayahnya, yaitu Parigi, Ciruas, Tideng Pale, Sungai Raya, Harau, Waisai, dan Krui.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ini telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman. Dengan pembentukan Kejaksaan Negeri baru ini, diharapkan pelayanan hukum di beberapa daerah dapat ditingkatkan dan akses penegakan hukum dapat lebih dekat dengan masyarakat.