Aksi pemalangan jalur hauling di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikelola oleh PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berpotensi mengganggu perekonomian masyarakat setempat dan mengancam iklim investasi. Tindakan ini dianggap merugikan banyak pihak, terutama warga yang bergantung pada operasional industri tersebut.
Koordinator Masyarakat Adat Mekongga, Djabir Teto Lahukuwi, menjelaskan bahwa pemalangan jalan oleh PT TRK dapat menghambat aktivitas yang sedang berlangsung, termasuk mempengaruhi tenaga kerja lokal, seperti sopir truk yang kehilangan pendapatan akibat terhentinya operasional. Djabir menegaskan bahwa jika PT TRK merasa memiliki hak atas tanah yang digunakan sebagai akses jalan, seharusnya mereka menempuh jalur hukum, bukan melakukan penutupan akses secara sepihak.
Djabar juga meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemblokiran jalan hauling agar kejadian serupa tidak terulang. "Aparat keamanan harus bertindak tegas, tidak boleh ada pembiaran hal-hal seperti itu terjadi," ujarnya. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka, AKP Fernando Oktobe, mengimbau semua pihak yang terlibat untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Sulawesi Tenggara. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat untuk mencegah tindak pidana baru di lokasi tersebut.
Fernando juga mengajak semua pihak untuk tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memicu masalah baru. Mengenai status lahan, ia menegaskan bahwa hal tersebut biarkan ditentukan oleh aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.