Pemecatan empat pendamping PKH ini dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Gus Ipul, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa mereka telah menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa program bantuan sosial dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
Menurut sumber, para pendamping PKH yang dipecat telah melakukan penyelewengan dana bantuan dengan cara mengalihkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Hal ini telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tersebut. Gus Ipul berharap bahwa dengan pemecatan ini, program PKH dapat kembali berjalan dengan baik dan bantuan sosial dapat disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Pemecatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pendamping PKH lainnya untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka. Dengan demikian, program bantuan sosial dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat menerima bantuan yang mereka butuhkan. Selanjutnya, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program PKH untuk memastikan bahwa bantuan sosial dapat disalurkan dengan baik.