Nasional

Pemeriksaan KPK terhadap Plt Wali Kota Madiun dalam Kasus Pemerasan Dana CSR

Senin, 11 Mei 2026, 13:03 WIB 14 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, pada Senin (11/5/2026) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus korupsi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Selain Bagus Panuntun, KPK juga memeriksa dua pejabat Kota Madiun lainnya, yaitu Agus Mursidi selaku Plt Kadis Hub dan Agus Tri Tjahjanto selaku Sekretaris Dinas PUPR.

Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan di Gedung KPK Merah Putih dan sudah memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Dengan demikian, KPK berharap dapat mengungkapkan kebenaran di balik kasus pemerasan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan menindaklanjuti dengan proses hukum yang tepat.

D

Penulis

Darma Yudhistira

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait