Pendidikan

Pemerintah Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturannya

Rabu, 15 Juli 2026, 21:24 WIB 60 views 1 menit baca
Pemerintah Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturannya
Sumber gambar: kompas.com
Bagikan:

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026, yang membatasi penggunaan gawai di sekolah. Aturan ini tidak melarang penggunaan gawai di sekolah, tetapi hanya membatasi penggunaannya selama kegiatan belajar dan kegiatan sekolah berlangsung.

Ada tiga jenis gawai yang dibatasi penggunaannya di sekolah, yaitu telepon seluler, jam tangan pintar atau smart watch, dan perangkat komunikasi digital lainnya. Meskipun dibatasi, pemerintah tetap memperbolehkan penggunaan gawai di sekolah pada beberapa situasi, seperti kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik, keadaan darurat, dan kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak berlaku terhadap perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan oleh sekolah untuk kepentingan pembelajaran. Jika gawai pribadi murid masih dilakukan di kelas, pemerintah memberikan ketentuan bahwa penggunaan gawai tidak boleh mengganggu proses pembelajaran dan kegiatan sekolah, serta harus dilakukan secara terbatas sesuai kebijakan satuan pendidikan.

Sekolah juga diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai. Dengan demikian, diharapkan siswa dapat lebih fokus dalam belajar dan mengurangi gangguan yang dapat mempengaruhi kualitas pembelajaran.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: kompas.com kompas.com

Berita Terkait