Nasional

Pemerintah Beri Remisi kepada 560 Napi Lansia

Jumat, 29 Mei 2026, 14:54 WIB 10 views 1 menit baca
Pemerintah Beri Remisi kepada 560 Napi Lansia
Advertisement
Bagikan:

Bertepatan dengan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi kepada 560 narapidana lanjut usia (lansia) atau yang berumur di atas 70 tahun. Pemberian remisi ini ditujukan kepada narapidana lansia yang menderita sakit kronis/berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif pembinaan dan penurunan risiko kriminal.

Secara rinci, penerima remisi atau potongan 1 bulan sebanyak 85 orang, penerima remisi 2 bulan sebanyak 108 orang, penerima remisi 3 bulan 170 orang, penerima remisi 4 bulan 96 orang, penerima remisi 5 bulan 79 orang dan penerima remisi 6 bulan sebanyak 22 orang. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya.

Tujuan pemberian remisi ini adalah untuk memberikan motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia. "KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” kata Mashudi. Dengan pemberian remisi ini, diharapkan dapat membantu narapidana lansia untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

J

Penulis

Jarot Kusna

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait