Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan menimbulkan pro dan kontra. Beberapa pihak meminta pemerintah untuk melaksanakan putusan tersebut sejak tahun 2027, karena dianggap dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk menyesuaikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Ia menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh diartikan sebagai izin untuk terus memuat anggaran pendidikan, melainkan harus dijadikan sebagai titik awal pembiayaan total MBG dari anggaran pendidikan.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga menyayangkan MK memberikan kesempatan untuk spesifikasi anggaran program MBG hingga tahun 2028. Menurut Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim, keberadaan MBG di anggaran pendidikan menganggu kesejahteraan guru. Ia menekankan bahwa pemerintah dan DPR harus segera mengeluarkan MBG dari anggaran pendidikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) secepatnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, meminta putusan MK soal anggaran program MBG yang tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan diterapkan mulai tahun 2027. Ia menekankan bahwa penggunaan anggaran pendidikan perlu diarahkan untuk perbaikan kualitas pendidik, tenaga pendidik, siswa, hingga sarana prasarana pendidikan.