Pemerintah DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemprov DKI berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif media sosial.
Menurut Pramono, kebijakan ini harus diterapkan secara konsisten agar memberikan perlindungan yang optimal bagi anak. "Kami memberikan dukungan dan memang harus secara konsisten ini dilanjutkan. Jangan kemudian kebijakan itu hanya bersifat di awal," katanya. Sebagai bentuk penguatan perlindungan anak di ruang digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan anak-anak di bawah usia 16 tahun dapat terlindungi dari dampak negatif media sosial, seperti cyberbullying, penyebaran konten tidak pantas, dan lain-lain. Pemerintah DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.