Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemecatan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama masa kontrak yang sedang berjalan. Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyatakan bahwa efisiensi anggaran belanja pegawai akan dilakukan melalui perampingan struktur organisasi, bukan dengan memberhentikan tenaga kerja.
Agung Setyawan menjelaskan bahwa komitmen Pemkab Kulon Progo adalah untuk tidak melakukan pemecatan sebelum masa kontrak berakhir. Saat ini, porsi belanja pegawai di Kulon Progo telah berhasil ditekan menjadi 38 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), turun dari lebih dari 40 persen sebelumnya. Pemkab menargetkan rasio belanja pegawai dapat terus menurun hingga mencapai 35-36 persen.
Untuk mencapai target efisiensi tanpa merumahkan pegawai, Pemkab Kulon Progo mengambil langkah strategis berupa perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta melakukan evaluasi berkala terhadap tenaga kontrak. Salah satu langkah efisiensi yang telah dilaksanakan adalah penggabungan sekolah (regrouping SD), yang tidak hanya menghemat anggaran operasional tetapi juga mengurangi biaya perawatan gedung dan belanja listrik rutin.
Agung menambahkan bahwa efisiensi ini tidak hanya dilihat dari segi finansial, tetapi juga dari aspek perawatan bangunan dan listrik. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga disatukan untuk membentuk struktur yang lebih ramping dan dinamis. Mengenai beban anggaran pengangkatan PPPK, Agung mengakui adanya tantangan fiskal daerah setelah tanggung jawab gaji PPPK dialihkan dari pemerintah pusat ke anggaran daerah.
Walaupun demikian, Pemkab Kulon Progo tetap berpegang pada arahan pusat untuk tidak mengurangi jumlah pegawai. Dia juga mengimbau kepada para ASN PPPK di lingkungan Pemkab Kulon Progo untuk tetap tenang dan fokus dalam meningkatkan kinerja. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X, menyatakan bahwa pengelolaan dan penanganan tenaga kontrak serta PPPK diserahkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Sri Sultan menjelaskan bahwa di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY, sistem kontrak pegawai diterapkan dengan evaluasi berkala setiap dua tahun berdasarkan penilaian kemampuan dan kompetensi. Jika pegawai tidak memenuhi kemampuan, mereka akan diberhentikan, sedangkan pegawai yang memenuhi syarat dan memiliki rekam jejak kinerja baik akan diprioritaskan dalam seleksi calon pegawai resmi saat lowongan dibuka.