JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan akan selesai dalam waktu satu minggu. Hal ini menyusul penyelesaian sinkronisasi sejumlah pasal yang masih dalam proses finalisasi.
Setelah mengikuti rapat koordinasi mengenai Perpres tersebut di Gedung Nusantara III, Jakarta, pada hari Senin, Maman menyatakan bahwa saat ini hanya ada sekitar dua pasal yang masih perlu disinkronisasi sebelum regulasi dapat ditetapkan. “Kami sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” ujarnya.
Maman menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pengakuan pengemudi ojek online (ojol) sebagai usaha mikro. Penetapan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi dari komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah melakukan dialog dengan pemerintah.
“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” tambahnya. Dengan status ini, pengemudi ojol diharapkan dapat memiliki fleksibilitas dalam menjalankan usaha serta mendapatkan akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif yang ditujukan untuk UMKM.
Maman juga menegaskan bahwa status sebagai usaha mikro tidak otomatis membuat pengemudi ojol dikenakan pajak penghasilan (PPh). Pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Rata-rata omzet pengemudi ojol sendiri berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
Lebih lanjut, Maman berharap status usaha mikro ini dapat membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk meningkatkan kapasitas ekonomi mereka, termasuk melalui kepemilikan kendaraan sebagai aset produktif. Dengan demikian, pengemudi ojol tidak hanya berfungsi sebagai penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha dengan kesempatan untuk mengembangkan usaha dan kemandirian ekonomi.
Setelah Perpres disahkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Maman menekankan bahwa aturan tersebut harus tetap mengacu pada Perpres dan memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi serta menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.
“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ,” pungkasnya.