Pendidikan

Pemerintah Panggil 60.896 Guru untuk Ikuti Pendidikan Profesi Guru Tahun 2026 Tahap 2

Senin, 29 Juni 2026, 11:12 WIB 18 views 2 menit baca
Pemerintah Panggil 60.896 Guru untuk Ikuti Pendidikan Profesi Guru Tahun 2026 Tahap 2
Sumber gambar: kompas.com
Bagikan:

Kemendikdasmen memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, mengatakan bahwa para calon peserta yang terpanggil merupakan guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Para guru yang dipanggil juga berasal dari seluruh penjuru Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, bahkan dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Ferry menjelaskan bahwa pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia.

Ferry mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengkonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing. Berdasarkan data Direktorat PPG, peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 terbanyak datang dari Provinsi Jawa Barat dengan 8.565 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 6.548 orang, Sumatera Utara 4.425 orang, dan Jawa Tengah 3.964 orang.

Sehingga, total peserta yang dipanggil mencapai 60.896 guru dari seluruh wilayah di Indonesia. Ferry menjelaskan bahwa kewajiban memiliki sertifikat pendidik bagi guru merupakan amanat peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia sekaligus meningkatkan mutu pendidikan nasional. Bagi guru yang nantinya dinyatakan lulus mengikuti serangkaian tahapan PPG bagi Guru Tertentu akan memperoleh sertifikat pendidik, yang merupakan bentuk pengakuan atas profesionalisme guru dan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.

I

Penulis

Indriani Atmaja

Penulis di Jagad Info

Sumber: kompas.com kompas.com

Berita Terkait