Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, saat ditampilkan usai penetapan tersangka, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) milik Kejagung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa Febrie tidak sempat mengenakan rompi tahanan karena proses penahanan dilakukan terburu-buru mengingat waktu sudah larut malam. "Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," ujar Rudi di Kejaksaan Agung.
Febrie dan tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, dibawa menggunakan mobil tahanan, tetapi ditempatkan di kendaraan yang berbeda. Febrie ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur, dengan pertimbangan keamanan karena Febrie sebelumnya pernah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi besar.
Dengan demikian, penahanan Febrie Adriansyah menjadi salah satu kasus yang cukup menarik perhatian, terutama karena posisinya sebagai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat menantikan informasi lebih lanjut tentang proses hukum yang akan dijalani Febrie.