Seorang bos pelayaran berinisial BBP telah ditangkap oleh Resmob Bareskrim Polri karena menguasai uang salah transfer sebesar Rp2,48 miliar. Uang tersebut semula dimaksudkan untuk membayar kargo batu bara, namun karena kesalahan transfer, uang tersebut masuk ke rekening perusahaannya.
Menurut Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi, kesalahan transfer terjadi saat staf akuntansi PT HEI hendak mengirim pembayaran kepada mitra bisnisnya, PT MBL. Namun, dana Rp2.480.336.710 justru terkirim ke rekening PT MLM. PT HEI kemudian berupaya meminta dana tersebut dikembalikan, namun beberapa kali permintaan kepada PT MLM tidak membuahkan hasil.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mengembalikan dana salah transfer jika menerimanya. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, jika menerima dana transfer yang bukan haknya, segera iktikad baik untuk berkoordinasi dengan pihak bank atau mengembalikan kepada pemilik sahnya. Jangan menganggap itu 'bonus' atau 'rezeki', karena menguasai dana salah transfer secara sengaja ada ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Transfer Dana maupun KUHP," kata Arsya.
Penangkapan bos pelayaran ini merupakan contoh kasus yang menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi keuangan. Kasus ini juga menunjukkan bahwa menguasai dana salah transfer dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha harus lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan mengembalikan dana salah transfer jika menerimanya.