Penangkapan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, dan 7 orang lainnya, termasuk 6 anggota Polres Tangsel dan 1 anggota Polda Aceh, dilakukan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Penangkapan ini terkait dengan dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika.
Menurut Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Eko Hadi menambahkan bahwa pihak-pihak yang diamankan akan di proses lebih lanjut untuk mengetahui seberapa besar keterlibatan mereka dalam kasus narkoba.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.