Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan penjelasan terkait penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurut Kapolri, langkah yang diambil penyidik Polda Metro Jaya tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolri menjelaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke pihak kejaksaan. Dalam proses tersebut, penyidik juga melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk pengecekan kesehatan dan kelengkapan administrasi.
Menurut Kapolri, kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi dilakukan untuk memastikan bahwa semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Kapolri menegaskan bahwa semua langkah yang diambil penyidik telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.