Nasional

Penataan Sumur Minyak Rakyat di Muba Dimulai, Lebih dari 8.000 Titik Terverifikasi

Jumat, 14 Agustus 2026, 06:40 WIB 60 views 2 menit baca
Sumur Minyak Rakyat di Muba Mulai Ditata, Lebih dari 8.000 Titik Sudah Terverifikasi
Sumur Minyak Rakyat di Muba Mulai Ditata, Lebih dari 8.000 Titik Sudah Terverifikasi
Bagikan:

Upaya penataan sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin semakin dipercepat. Hingga Agustus 2026, lebih dari 8.000 sumur minyak milik masyarakat telah terverifikasi, sebagai bagian dari program legalisasi dan penataan tata kelola migas yang diinisiasi oleh pemerintah bersama Polda Sumsel.

Langkah ini disosialisasikan melalui acara yang bertajuk Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang berlangsung di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 200 pemilik sumur minyak tradisional dan mengusung tema "Stop Pengeboran Minyak Tanpa Izin dan Penyulingan Minyak Tanpa Izin untuk Ketahanan Energi Nasional". Acara ini dipimpin oleh Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo.

Bupati M. Toha Tohet menekankan bahwa keberadaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan momen penting untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat yang selama ini tidak teratur. "Kami ingin minyak di Muba bukan hanya sebagai sumber produksi, tetapi juga menjadi pendorong kesejahteraan masyarakat di Musi Banyuasin," ungkapnya. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya mendorong masyarakat untuk mengelola sumur minyak secara resmi dengan melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan standar keselamatan kerja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyatakan bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi dalam aktivitas sumur minyak rakyat, seperti risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, dan potensi tindak kriminal. Ia mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Juli 2026, kepolisian menerima puluhan laporan terkait aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin. "Kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan sumur minyaknya, mumpung pemerintah memberikan kebijakan yang baik melalui Permen ESDM ini," ujarnya.

Dalam sesi dialog, para pemilik sumur juga mengungkapkan berbagai masalah, mulai dari harga jual minyak hingga proses verifikasi sumur yang berada di kawasan perkebunan. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan di tingkat pusat.

D

Penulis

Darma Yudhistira

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait