Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 11 bank sepanjang Januari hingga Juli 2026. Sebagian besar dari bank tersebut merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dengan satu di antaranya merupakan BPR Syariah. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan secara bertahap sejak awal 2026, dengan BPR Suliki Gunung Mas menjadi bank pertama dalam daftar setelah izin usahanya dicabut pada 7 Januari 2026.
Setelah itu, OJK mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank pada 27 Januari 2026. Pada Februari 2026, terdapat dua bank yang masuk daftar, yakni Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari dan BPR Kamadana pada 18 Februari. Pencabutan izin berlanjut pada Maret 2026, dengan OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya pada 9 Maret, disusul BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026.
Memasuki April, BPR Sungai Rumbai menjadi bank berikutnya yang izin usahanya dicabut pada 7 April 2026. Pada Juni 2026, OJK kembali mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha pada 25 Juni. Setelah itu, tiga bank lainnya menyusul pada Juli, yakni BPR Dwicahaya Nusaperkasa pada 3 Juli, BPR Mataram Mitra Manunggal pada 7 Juli, dan BPR Syariah Hasanah Mandiri pada 16 Juli 2026.
Berdasarkan data dalam daftar tersebut, pencabutan izin usaha bank oleh OJK terjadi sebanyak 11 kali dalam periode Januari hingga Juli 2026. BPR mendominasi daftar tersebut, dengan satu bank merupakan BPR Syariah. Dengan pencabutan izin usaha ini, OJK terus memantau dan mengawasi kegiatan perbankan di Indonesia untuk memastikan stabilitas dan keamanan sistem keuangan.