Nasional

Pendaftaran Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan Wajib Dilakukan dalam Waktu 28 Hari

Rabu, 12 Agustus 2026, 02:11 WIB 53 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Orang tua di Indonesia wajib mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam waktu 28 hari setelah kelahiran. Hal ini penting untuk mendapatkan perlindungan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan bahwa jumlah bayi yang lahir di Indonesia mencapai sekitar 4,8 juta orang setiap tahun atau rata-rata 13.000 bayi per hari.

Prihati Pujowaskito menambahkan bahwa proses pendaftaran bayi baru lahir selama ini masih dilakukan secara manual, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pendaftaran dan munculnya data kepesertaan ganda. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyambut baik digitalisasi penerbitan akta kelahiran melalui integrasi platform SatuSehat dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Integrasi tersebut dinilai dapat mempercepat proses pendaftaran bayi sekaligus meningkatkan akurasi data peserta JKN. Dengan demikian, orang tua dapat lebih mudah mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dalam program JKN.

A

Penulis

Adhe Dharma

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait