Nasional

Peneliti Formappi: Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Menurun Setelah Kasus Korupsi Febrie

Kamis, 23 Juli 2026, 10:35 WIB 76 views 2 menit baca
Peneliti Formappi: Publik Sulit Percaya Kejaksaan Setelah Polri Ungkap Febrie Terlibat Korupsi
Peneliti Formappi: Publik Sulit Percaya Kejaksaan Setelah Polri Ungkap Febrie Terlibat Korupsi
Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (FORMAPPI), Lucius Karus, mengungkapkan keprihatinannya mengenai kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Hal ini disampaikan dalam acara public review bertajuk "Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual" yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026.

Lucius menyatakan bahwa keterlibatan Febrie dalam praktik korupsi telah menyebabkan publik kehilangan kepercayaan terhadap institusi kejaksaan. "Mengapa? Karena Febrie ini adalah mantan elite kejaksaan, jampidus, namun ia terlibat dalam praktik yang tidak mencerminkan nilai-nilai Korps Adhyaksa," jelasnya. Ia menambahkan bahwa masyarakat kini mengawasi dan menunggu sejauh mana kejaksaan dapat mengungkap dan menuntut Febrie Adriansyah. Namun, terdapat keraguan di kalangan publik mengenai kemampuan kejaksaan dalam menangani kasus ini, mengingat banyak penyidik di Pidsus merupakan mantan anak buah Febrie.

Menurut catatan Formappi, agenda pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan peringkat yang buruk, yang disebabkan oleh adanya pembiaran sistemik. Lucius menggarisbawahi bahwa dalam beberapa tahun terakhir, DPR telah membahas sejumlah Undang-Undang yang lebih mengutamakan kepentingan tertentu daripada kepentingan publik. Ia juga mencatat bahwa banyak pejabat negara tidak disiplin dalam melaporkan harta kekayaan mereka, yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam melacak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU) terkait kasus korupsi.

Lucius menekankan bahwa kasus yang menimpa eks Jampidsus ini seharusnya dijadikan momentum untuk melakukan reformasi hukum, perbaikan undang-undang, serta menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi. Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Saleh Gawi, Pakar Hukum Pidana, dan Rusdiansyah, Praktisi Hukum, serta dihadiri oleh perwakilan mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, dan masyarakat umum.

A

Penulis

Adhe Dharma

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait