Penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Sentiong, Jalan Salemba Tengah, Senen, Jakarta Pusat, dilakukan oleh personel gabungan pada Rabu, 29 Juli 2026. Penertiban ini melibatkan beberapa instansi, termasuk Satpol PP, Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, serta mendapat bantuan dari Polri dan TNI.
Lurah Paseban, Citra Arum Purdiarini, menjelaskan bahwa bangunan liar yang dibongkar berada di wilayah RW 04, RW 05, RW 06, dan RW 08. Sebelum penertiban dilakukan, pihak kelurahan telah melakukan sosialisasi rencana penertiban kepada warga dan memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Citra menjelaskan bahwa sebanyak 61 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Sentiong sepanjang sekitar 1,2 kilometer terdiri atas warung, kandang hewan, pos keamanan, hingga tempat tinggal. Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi pinggiran kali dan mendukung penataan kawasan.
Penertiban bangunan liar di Kali Sentiong Jakpus ini merupakan langkah untuk menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan. Dengan penertiban ini, diharapkan warga dapat menikmati lingkungan yang lebih bersih dan aman. Penertiban ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga lingkungan.