Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea dalam kaitannya dengan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan. Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dari dua lembaga yang merasa bahwa pernyataan Hotman Paris telah merendahkan martabat profesi wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik akan segera memanggil Hotman Paris sebagai pihak terlapor. Namun, proses pemanggilan ini belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena penyidik masih dalam tahap awal penyelidikan, yaitu menganalisis laporan yang diterima dan memeriksa pelapor serta barang bukti yang diserahkan.
Menurut Kombes Budi, penyidik akan terlebih dahulu melakukan pendalaman terhadap laporan dan alat bukti yang ada sebelum memutuskan untuk memanggil Hotman Paris. Dengan demikian, proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan keputusan akhir akan ditentukan setelah semua bukti dan keterangan telah dikumpulkan dan dianalisis.