Pengacara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, menilai bahwa framing yang dilakukan pegiat media sosial Ade Armando terkait potongan ceramah Jusuf Kalla merupakan fitnah keji. Menurut Abdul, Jusuf Kalla sangat marah atas framing tersebut karena merusak reputasinya sebagai tokoh perdamaian yang terlibat dalam berbagai proses rekonsiliasi konflik di Indonesia.
Abdul menjelaskan bahwa publik mengenal Jusuf Kalla sebagai tokoh pendamai yang telah menyelesaikan konflik Ambon, Poso, Helsinki, dan di beberapa tempat lainnya. Oleh karena itu, framing yang dilakukan Ade Armando dianggap sebagai fitnah keji yang dapat merusak reputasi Jusuf Kalla.
Abdul juga menegaskan bahwa Jusuf Kalla telah menunjukkan kemarahan atas framing tersebut, karena ia merasa bahwa fitnah tersebut dapat merusak reputasinya sebagai tokoh perdamaian. Abdul berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan bahwa pelaku fitnah dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.