JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan informasi terbaru mengenai pengalihan status guru PPPK di daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Kesepakatan ini dicapai antara pemerintah dan DPR RI, yang mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, serta pengalihan status guru PPPK penuh waktu menjadi ASN pusat dengan kesempatan mengikuti seleksi PNS pada awal tahun 2027.
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung kebijakan ini. “Anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan,” ujarnya setelah menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI di Jakarta. Menurutnya, alokasi anggaran ini tidak akan memengaruhi target defisit RAPBN 2027 yang ditetapkan sebesar 2,4 persen dari PDB.
Proses pengalihan status guru PPPK akan dilakukan secara bertahap, dengan sebagian proses berlangsung dalam satu tahun dan sebagian lainnya memerlukan waktu hingga tiga tahun. “Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya,” tambahnya. Pada tahap awal, diperkirakan sekitar 541 ribu guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat, memberikan kepastian bagi para guru dan PPPK.
Berdasarkan data ASN per 1 Juni 2026 yang disusun oleh BKN, jumlah guru PPPK mencapai 959.728, dengan 236.773 di antaranya merupakan guru PPPK paruh waktu. Sementara itu, Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan bahwa mekanisme pengalihan guru PPPK menjadi PNS masih dalam pembahasan lintas kementerian. Hal-hal teknis yang sedang dibahas mencakup jenis seleksi yang akan diterapkan dan persyaratan batas usia bagi guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2027.
Pengangkatan guru PPPK menjadi PNS ini masih dalam tahap pembahasan, termasuk apakah akan ada batasan usia bagi peserta seleksi. “Apakah pengangkatan guru PPPK menjadi PNS ini tidak ada batasan usia, masih dibahas teknisnya hari ini lintas kementerian/lembaga,” ungkap Suharmen.