Mabes TNI telah memberikan klarifikasi terkait pengerahan personel untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Kapuspen TNI, Brigjen Muhammad Nas, pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Brigjen Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan ini sesuai dengan Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. "Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," tambahnya. Dia juga menyebutkan bahwa terkait penggeledahan di sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan kewenangan dari Polri.
Dengan demikian, TNI telah menjelaskan alasan di balik pengamanan ketat rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Pengamanan ini diharapkan dapat menjaga keselamatan dan keamanan Jampidsus dalam melaksanakan tugasnya.