Nasional

Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi Gugat Legalisasi Ijazah Presiden Jokowi

Rabu, 12 Agustus 2026, 14:11 WIB 44 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, telah menyampaikan perbaikan gugatan terkait keabsahan legalisasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, proses legalisasi ijazah Jokowi diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalil tersebut disampaikan dalam permohonan perbaikan gugatan perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, setelah proses mediasi antara penggugat dan tergugat dinyatakan gagal. Kuasa hukum Bonatua, Muhammad Joni, mengatakan pihaknya telah menyampaikan perbaikan gugatan kepada majelis hakim.

Menurut Joni, perbaikan gugatan tersebut sekaligus menegaskan kembali dalil mengenai adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan para tergugat. "Hari ini kami mengajukan hak kami, hak untuk menyampaikan dan sudah disampaikan, perubahan atau perbaikan gugatan. Perbaikan itu untuk menegaskan kembali bahwa klien kami dalam gugatannya menegaskan adanya PMH yang dilakukan oleh Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9," ujar Joni usai sidang.

Majelis hakim telah menerima perbaikan gugatan tersebut. Menurut Joni, pihaknya ingin membuktikan adanya PMH dalam penerbitan dan penggunaan legalisir ijazah Jokowi saat masih menjadi calon presiden, calon gubernur DKI Jakarta, maupun calon wali kota Surakarta.

E

Penulis

Eira Orelia

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait