Seorang pria berinisial FP (38) telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Menurut keterangan polisi, pelaku bukanlah pejabat publik, melainkan seorang pengusaha jual-beli mobil bekas.
Kanit Jatanras Polres Metro Tangerang Kota AKP Suwito mengungkapkan bahwa pelaku hanya seorang wiraswasta biasa yang bergerak di bidang jual-beli mobil bekas. "Pelaku hanya jual mobil second. Saya juga sempat ketemu pak RT-nya, bener memang dia hanya nyari mobil di Jakarta dan sekitarnya, nanti dibawa ke Sumatera di jual lagi di Sumatera," ujar Suwito.
Penganiayaan tersebut dipicu oleh percekcokan antara pelaku dan korban. Menurut polisi, korban merasa cemburu saat pelaku memanggil seorang marshall dengan sebutan "adikku sayang". Dari pemeriksaan sementara, polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang motif dan kronologi kejadian.