Nasional

Pengawasan Cuti Pegawai Kementerian PU Diperketat

Kamis, 23 Juli 2026, 12:48 WIB 72 views 2 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo baru-baru ini mengungkap bahwa banyak pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengajukan cuti dengan menggunakan surat sakit palsu. Hal ini diketahui setelah Dody memutuskan menarik kewenangan persetujuan cuti ke meja dirinya, sehingga semua pengajuan cuti harus disetujui langsung olehnya.

Menurut Dody, keputusan ini diambil karena adanya kecurangan dalam pengajuan cuti. "Ternyata izinnya banyak yang bodong, izin bodong itu maksudnya surat sakit palsu, surat apa palsu," ungkap Dody. Ia juga mengaku bahwa sebelumnya, persetujuan cuti pegawai berada di bawah kewenangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan para Direktur Jenderal (Dirjen), namun ia memutuskan menarik kewenangan tersebut ke meja dirinya untuk meningkatkan pengawasan.

Dody mengakui bahwa kebijakan ini membuat beban pekerjaannya sebagai menteri bertambah, namun ia tidak keberatan karena pengawasan terhadap pegawai menjadi bagian dari tanggung jawabnya dalam membangun aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas. "Menurut saya pribadi memang itu beban. Cuma gini, kan tadi saya sampaikan sebagai pembantu Presiden, tugas saya juga meyakinkan kepada Presiden bahwa statecraft yang ketiga membentuk ASN yang berkualitas, itu juga saya kerjakan gitu," kata Dody.

Dengan kebijakan ini, Dody berharap dapat meningkatkan kualitas dan integritas pegawai di Kementerian PU. Ia juga berharap bahwa pegawai dapat lebih bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Dody yakin bahwa dengan pengawasan yang lebih ketat, Kementerian PU dapat menjadi lebih efektif dan efisien dalam menjalankan program dan kegiatan.

E

Penulis

Eira Orelia

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait