Rumah pribadi Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu, digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 13 Agustus 2026. Penggeledahan berlangsung di kawasan Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, dimulai sekitar pukul 21:00 WIB.
Selama proses penggeledahan, rumah Vinna dijaga oleh empat anggota kepolisian yang dilengkapi dengan peralatan lengkap. Sebelumnya, pada hari yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain di Kota Bengkulu, termasuk rumah Budi Masri, seorang kontraktor, serta rumah Agus Suhendra Wijaya, Kepala Bidang Sumber Daya Alam Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita tiga koper berisi dokumen dari masing-masing lokasi.
Pada Rabu, 12 Agustus, penyidik KPK juga menggeledah rumah dan mobil pribadi Hendra Okta, seorang ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu, di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, dan menyita tiga koper yang diduga berisi dokumen penting. Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, yang juga merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penggeledahan yang melibatkan sejumlah kediaman pejabat dan pihak terkait di Pemerintah Kota Bengkulu menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi. Pada Jumat, 7 Agustus, KPK juga menggeledah rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni, sebagai bagian dari penyelidikan ini.
Dengan adanya penggeledahan di berbagai lokasi, KPK berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengusut lebih lanjut kasus ini.