Calon mahasiswa baru UIN Sunan Gunung Djati Bandung dapat mengecek hasil penetapan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai bagian dari tahapan penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027. Penetapan UKT bagi calon mahasiswa baru UIN Bandung sudah diumumkan pada Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan pengumuman PMB UIN Bandung, hasil penetapan UKT mencakup calon mahasiswa dari Jalur Mandiri Prestasi, Tahfidz, Portofolio, serta jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SPAN-PTKIN, SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan UM-PTKIN. Calon mahasiswa diminta melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui kelompok dan besaran UKT yang telah ditetapkan melalui portal resmi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UIN Bandung dan https://damba.uinsgd.ac.id.
Setelah mengetahui hasil penetapan UKT, calon mahasiswa juga diminta memperhatikan batas waktu pembayaran yang telah ditentukan. Pembayaran UKT menjadi bagian penting dalam proses registrasi mahasiswa baru sehingga calon mahasiswa diimbau tidak menunda hingga melewati tenggat waktu. PMB UIN Bandung mengingatkan calon mahasiswa untuk memastikan seluruh tahapan setelah penetapan UKT dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai hasil penetapan UKT, jadwal pembayaran, serta tahapan penerimaan mahasiswa baru dapat dipantau melalui kanal resmi PMB UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan https://damba.uinsgd.ac.id. Berikut rincian jadwal penetapan UKT dan batas pembayaran UKT bagi calon mahasiswa yang lolos di jalur mandiri UIN Bandung 2026: Pengumuman Uang Kuliah Tunggal pada 4 Agustus 2026, Pembayaran Uang Kuliah Tunggal dari 5 Agustus hingga 11 Agustus 2026, dan Pemberkasan/Pengisian Biodata dari 18 hingga 28 Agustus 2026.