Komisi XI DPR RI menghormati keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyatakan bahwa pengunduran diri Perry merupakan hak pribadi yang harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pengunduran diri ini akan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia.
Fauzi Amro juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi Perry selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan nasional. Ia berharap gubernur baru dapat mempertahankan stabilitas ekonomi dan menjaga nilai tukar rupiah serta inflasi.
DPR berharap gubernur baru dapat menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional, serta mempertahankan nilai tukar rupiah yang stabil. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan investor terhadap perekonomian Indonesia. Dengan demikian, perekonomian Indonesia dapat terus berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.