Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menampung usulan peningkatan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa sejumlah usulan yang berkembang selama proses penyusunan RUU telah dimasukkan dalam draf usul inisiatif DPR.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah usulan peningkatan Dana Otsus Aceh dari 2 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Menurut Bob Hasan, keputusan final terkait berbagai substansi tersebut masih akan dibahas bersama pemerintah melalui mekanisme Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Dari pengajuan itu 2,5 persen. Tentunya nanti setelah tahap Surpres, ini akan menganut sebuah skema kesepakatan. Kesepakatan itu nanti dibahas pada pembicaraan tingkat pertama melalui DIM bersama pemerintah," kata Bob.
Selain dana Otsus, Baleg juga mengakomodasi gagasan pembentukan badan koordinasi yang bertugas mengharmonisasikan pelaksanaan program-program yang didanai melalui skema otonomi khusus. Revisi UU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan otonomi khusus di Aceh dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.