Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana biaya kursus bahasa Arab disertai bonus umrah telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/325/VII/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Pihak terlapor adalah Muhammad Dzulfikar Danopa, pemilik PT MKI yang mengelola lembaga pendidikan dan kursus.
Menurut kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfaro, modus operandi yang digunakan adalah menawarkan janji kursus bahasa Arab di Universitas Islam Madinah di Arab Saudi, disertai dengan adanya bonus pelaksanaan umrah. Korban yang telah tertipu cukup banyak dan tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Untuk meyakinkan calon peserta les, pihak kursus menyebut pelatihan bahasa Arab dilakukan dengan bekerja sama dengan universitas yang ada Madinah. Selain itu, mereka juga meyakinkan bahwa para peserta les akan mendapatkan kesempatan beribadah umrah selama melaksanakan pelatihan. Biaya pelatihan yang ditawarkan mulai dari Rp28 juta hingga Rp68 juta tergantung lama waktu pelatihan.
Akan tetapi, setelah biaya dilunasi, para korban tidak kunjung diberangkatkan ke Saudi. Kasus ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar, yaitu mencapai Rp750 juta. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.