Nasional

Penolakan Praperadilan Dokter Tifa

Kamis, 13 Agustus 2026, 14:16 WIB 40 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa. Permohonan ini terkait dengan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Permintaan penolakan ini disampaikan oleh tim jaksa saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Inda Putri Manurung, salah satu anggota tim jaksa, permohonan praperadilan Dokter Tifa harus ditolak secara keseluruhan. Ia juga meminta hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejati Jakarta sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara. Selain itu, Inda meminta hakim untuk memutus eksepsi mengenai kompetensi absolut melalui putusan sela atau penetapan sebelum melanjutkan pemeriksaan pemberhentian.

Dalam permohonan praperadilannya, Dokter Tifa meminta hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara yang menurutnya tidak sah. Namun, tim jaksa berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Tifa. Dengan demikian, tim jaksa meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan Dokter Tifa dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

I

Penulis

Indriani Atmaja

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait