Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang diduga menyebarkan konten hoaks, fitnah, dan provokasi secara terorganisir melalui media sosial. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, penyidik telah menetapkan delapan tersangka yang memiliki peran mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek.
Para tersangka yang berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S, saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya masih mengusut terkait sosok pemesan dari para sindikat ini, serta menginvestigasi aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut.
Penyidik berharap dapat mengungkap lebih lanjut tentang sindikat propaganda digital ini dan menghentikan penyebaran konten hoaks yang dapat mempengaruhi opini publik. Dengan demikian, Polda Metro Jaya berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta memastikan bahwa informasi yang disebarkan melalui media sosial adalah akurat dan dapat dipercaya.