Nasional

Penyidik KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Tiga Koper Dokumen Disita

Jumat, 07 Agustus 2026, 23:56 WIB 63 views 2 menit baca
Penyidik KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, 3 Koper Dokumen Disita
Penyidik KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, 3 Koper Dokumen Disita
Bagikan:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni, yang terletak di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, pada hari Jumat. Dalam penggeledahan tersebut, KPK diduga menyita dokumen yang dimasukkan ke dalam tiga koper dan dibawa menggunakan kendaraan operasional KPK.

Seorang warga setempat, Ida, menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan milik mertuanya, namun Syofyan Tosoni telah tinggal di sana bersama istrinya dalam waktu yang cukup lama. "Dari jam lima tadi rumahnya sudah ada pihak polisi," ungkapnya. Proses penggeledahan berlangsung selama empat jam, dimulai dari pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan pengamanan dari personel Polresta Bengkulu di lokasi.

Setelah penggeledahan selesai, penyidik KPK membawa tiga koper dan beberapa barang lainnya yang dimasukkan ke dalam dua kendaraan. Mereka meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Sebelumnya, pada Kamis (6/8), KPK juga menggeledah rumah B Daditama, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif, di Jalan Batu Galing, Kabupaten Rejang Lebong. Penggeledahan di rumah tersebut berlangsung selama satu jam, dari pukul 14.00 WIB hingga 15.10 WIB, dengan melibatkan enam penyidik KPK sebagai bagian dari pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026.

Di hari yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Arif Gunadi, mantan pejabat Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam itu, KPK menyita dokumen, flashdisk, serta satu brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp600 ribu. Barang bukti tersebut dibawa menggunakan empat koper dan satu kardus. Selain itu, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, setelah sebelumnya menyita uang tunai Rp 4 miliar pada Juli 2026.

A

Penulis

Ananta Prana

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait