Nasional

Penyitaan Uang oleh KPK

Kamis, 09 Juli 2026, 12:00 WIB 50 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang dalam bentuk dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal. Uang senilai 12.000 dolar Singapura tersebut diduga bagian dari amplop yang dikembalikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang awalnya ditujukan untuknya.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Juprizal diduga mengetahui praktik pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dari para petani anggota koperasi unit desa (KUD) terkait pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Budi juga menyatakan bahwa uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalkan oleh pihak Kemenhut.

Penyidik KPK masih akan mendalami keterangan ini untuk memastikan keterlibatan Juprizal dan Suhardiman dalam praktik korupsi tersebut. Penyitaan uang ini merupakan langkah awal dalam penyelidikan yang lebih lanjut untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pusat.

D

Penulis

Darma Yudhistira

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait