Nasional

Peradi Bersatu Tuntut Roy Suryo Dijebloskan Kembali ke Sel Tahanan

Jumat, 03 Juli 2026, 23:37 WIB 43 views 2 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Peradi Bersatu bersama tim hukum Merah Putih berencana mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau ulang penangguhan penahanan Roy Suryo, tersangka kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa surat tersebut akan dikirim setelah putusan praperadilan Roy Suryo.

Ade Darmawan menjelaskan bahwa pihaknya memilih untuk mengirim surat setelah putusan praperadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami akan melakukan surat terbuka nanti yang kami sudah susun setelah nanti praperadilannya diputuskan, maka kami akan mengajukan permohonan perhatian hukum dan tinjauan kembali status penahanan terdakwa Roy Suryo sebagai residivis," ucap Ade.

Peradi Bersatu juga ingin melihat apakah Roy Suryo akan kembali ditahan setelah putusan praperadilan. Menurut Ade, jika Roy Suryo masih memiliki niatan untuk memprapid, maka ia harus segera ditahan. "Kalau ada praperadilan lagi yang akan dilaksanakan oleh tim Roy Suryo, otomatis harus segera dimasukkan ke dalam tahanan. Kenapa? Ketika prapid dibacakan dan itu tidak menang atau kalah, kemudian ada niatan lagi untuk mem-prapid, itu harus segera dilakukan penahanan," katanya.

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik.

D

Penulis

Dinda Mughni

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait